LAMPIRAN 3
KETENTUAN STANDARD
GENERAL TERMS AND CONDITIONS OF SALE (GTC) |
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PENJUALAN (SKU) |
The following clauses will apply to all sales made by PT NS BlueScope Indonesia (“BlueScope”) and “the Customer” refers to the party purchasing goods from BlueScope. |
Ketentuan-ketentuan dibawah ini berlaku untuk seluruh penjualan yang dilakukan oleh PT NS BlueScope Indonesia (“BlueScope”), dan “Pelanggan” berarti pihak yang membeli barang dari BlueScope. |
a) Property in the goods shall only pass to the Customer upon the receipt by BlueScope of the full purchase price. In the case of payment by cheque, payment shall not be deemed to be received by BlueScope until the same has been cleared by bank on which it is drawn. No contra or set off of whatever nature shall be accepted by BlueScope as a form of payment for the purposes herein.
Furthermore, the Customer hereby irrevocably authorise BlueScope to repossess the goods without any previous notice and to enter any premises for the purpose of such repossession in the event that the Customer fails to make any payment when it is due or commences to be wound up or is placed official management or suffers a receiver of manager to be appointed or becomes insolvent or commits an act of bankruptcy or in the event that, in the sole opinion of BlueScope, the payment of any amount in respect of goods supplied by BlueScope is in jeopardy.
The Customer indemnifies and hold BlueScope harmless against any action, claim or demand arising out of or in connection any act done by BlueScope in the exercise of its rights under this GTC. |
a) Kepemilikan atas barang hanya akan beralih kepada Pelanggan setelah BlueScope menerima seluruh pembayaran atas barang. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cek, maka pembayaran dianggap diterima oleh BlueScope setelah cek tersebut dicairkan di Bank yang tertera. Tidak ada kontra atau set off atau hal lain akan diterima oleh BlueScope sebagai bentuk pembayaran atas penjualan ini. Selanjutnya, Pelanggan dengan ini memberikan wewenang kepada BlueScope untuk mengambil alih barang tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya dan untuk memasuki properti Pelanggan untuk mengambil kembali barang tersebut jika Pelanggan gagal untuk melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo atau jika Pelanggan dinyatakan dibawah pengampuan atau pailit atau atas sebab lain yang atas pendapat BlueScope, pembayaran atas barang yang telah dipasok oleh BlueScope menjadi dalam keadaan bahaya tidak terbayar. Pelanggan akan memberikan ganti rugi kepada dan membebaskan BlueScope atas setiap tindakan, tuntutan atau permintaan yang timbul dari atau terkait dengan tindakan yang dilakukan BlueScope ketika melaksanakan haknya berdasarkan SKU ini. |
b) The Customer shall be responsible at all times for maintaining BlueScope’s goods in a secure location and in good condition. Pending full payment for the goods, the goods shall be physically segregated and clearly marked indicating that BlueScope as its rightful owner. Property lost as a result of theft or deterioration or for any other reason must be paid for by the Customer. |
b) Pelanggan bertanggung jawab setiap saat untuk menyimpan barang milik BlueScope dalam kondisi baik dan ditempat yang aman. Sebelum seluruh pembayaran atas barang dilunasi, barang tersebut harus secara fisik ditempatkan secara terpisah dan ditandai dengan jelas bahwa BlueScope adalah pemilik yang sah atas barang tersebut. Hilangnya barang sebagai akibat dari pencurian atau kemerosotan atau karena sebab-sebab lainnya harus dibayar oleh Pelanggan. |
c) Payment for goods purchased from BlueScope will be in accordance to the agreed payment terms between BlueScope and Customer. If the customer fails to pay the amount to BlueScope when it is due, then BlueScope will have the following rights in addition to any other rights it may have:
i) To suspend deliveries to the Customer under any agreement with Customer until all amounts due, including any interest payable thereon, have been received.
ii) To terminate any purchase order (PO) /confirmation order (CO) in relation to goods that has not been delivered.
|
c) Pembayaran atas barang yang dibeli dari BlueScope adalah sesuai dengan metode pembayaran yang telah disepakati oleh BlueScope dan Pelanggan. Jika Pelanggan gagal melakukan pembayaran yang telah jatuh tempo, maka BlueScope memiliki hak-hak berikut ini, sebagai tambahan dari hak-hak yang BlueScope miliki: i) untuk menangguhkan pengiriman berdasarkan setiap perjanjian dengan Pelanggan ataupun lainnya sampai seluruh pembayaran yang telah jatuh tempo termasuk didalamnya pembayaran bunga telah diterima. ii) untuk membatalkan setiap pesanan pembelian (PO)/konfirmasi pembelian (CO) terkait dengan barang yang belum dikirim. |
All costs relating to any legal action taken by BlueScope to recover moneys due from the Customer will be payable by the Customer. |
Seluruh biaya yang berhubungan dengan segala tindakan hukum yang diambil oleh BlueScope untuk mendapatkan hutang yang telah jatuh tempo akan ditanggung sepenuhnya oleh Pelanggan. |
If the Customer makes default in any payment, commits any act of Bankruptcy or enters into voluntary liquidation, BlueScope may at its option, withhold further deliveries or cancel any agreement with Customer without prejudice to its rights thereunder. |
Jika Pelanggan gagal memenuhi kewajiban pembayaran, pailit atau dalam proses likuidasi, BlueScope dapat, atas pilihannya, menahan pengiriman selanjutnya atau membatalkan setiap perjanjian dengan Pelanggan dengan tidak mengesampingkan hak-hak BlueScope lainnya. |
d) The Customer shall pay down payment for goods purchased before delivery of the goods and such down payment cannot be refunded upon order’s cancellation. |
d) Pelanggan wajib membayar uang muka untuk barang yang dibeli sebelum pengiriman barang dan pembayaran uang muka tersebut tidak dapat diambil kembali jika Pelanggan melakukan pembatalan pembelian. |
e) No claim by the Customer for faulty workmanship or failure to supply goods conforming to the Customer’s orders shall be recognised by BlueScope unless made in writing to BlueScope within thirty (30) days after delivery of goods stating BlueScope’s order number and date of delivery. |
e) BlueScope tidak akan mengakui adanya klaim dari Pelanggan atas kegagalan pengerjaan barang atau kegagalan pemasokan barang sesuai dengan pesanan Pelanggan, kecuali dibuat secara tertulis oleh Pelanggan dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah pengiriman barang, dengan kewajiban mencantumkan nomor pesanan dan tanggal pengiriman dari BlueScope. |
No claim for damage or resultant expense, direct or indirect, in respect of any goods shall in any case exceed a claim for the replacement of the goods or the invoice price of the goods in respect of which any damage or expense shall arise. All damage or expense over and above such invoice price shall be the responsibility of the Customer. |
Tidak ada tuntutan atas kerusakan atau biaya-biaya sebagai akibat langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan barang, yang jumlahnya melebihi tuntutan untuk mengganti barang tersebut atau yang melebihi dari jumlah yang ditagihkan terkait dengan biaya sebagai akibat dari kerusakan tersebut. Seluruh kerusakan dan biaya yang melebihi jumlah tagihan yang disebutkan diatas menjadi tanggung jawab Pelanggan. |
f) If at any time before complete or partial delivery of the goods by reason of war, strike, industrial dispute, governmental interference, transport delays, accidents, fire, Acts of God, breakdown of plant, shortage of supplies or any cause whatsoever beyond its control BlueScope is prevented from making delivery at the time stipulated BlueScope shall be entitled, at its option, either to extend the time for delivery for a reasonable period or to determine the a substitute GTC, and the Customer shall not in consequence have any claim or damages. BlueScope shall be entitled to recover all sums owing to it in respect of deliveries made prior to the date of such determination. |
f) Jika pada setiap saat sebelum barang dikirimkan seluruhnya terjadi peristiwa perang, mogok kerja, perselisihan perburuhan, campur tangan pemerintah, keterlambatan transportasi, kecelakaan, Tindakan Tuhan, pabrik berhenti produksi, kekurangan persediaan barang atau sebab-sebab lain diluar kendali BlueScope yang menyebabkan pengiriman barang tidak sesuai dengan waktunya, maka BlueScope memiliki pilihan untuk memperpanjang waktu pengiriman untuk kurun waktu yang dianggap wajar atau untuk menentukan SKU pengganti, dan sebagai konsekuensinya Pelanggan tidak memiliki hak meminta ganti rugi atau hak menuntut. BlueScope berhak mendapatkan sejumlah pembayaran atas barang yang telah dikirim sebelum tanggal penetapan pilihan tersebut. |
g) In no event shall BlueScope be responsible for any loss of profit, penalties, expenditure, damages or consequential losses incurred by the customer arising out of any use of or dealing with the goods whether arising from any defect in the goods, unsuitability for the Customer’s purpose, negligence by BlueScope or its employees or agents or in any other way. BlueScope’s liability being strictly limited to replacement or repair as herein set out. |
g) Dalam segala keadaan BlueScope tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan, denda, pengeluaran, kerusakan atau kerugian konsekuensial yang diderita Pelanggan yang timbul dari kerusakan atas barang-barang, ketidaksesuaian dari tujuan Pelanggan, kelalaian BlueScope atau karyawan-karyawannya atau agen-agen atau karena hal-hal lainnya. Tanggung jawab BlueScope hanya sebatas untuk mengganti barang atau memperbaiki barang seperti dinyatakan disini. |
h) BlueScope shall not be bound to accept any change in product dimension, materials or finish, a reduction in the quantity ordered or other particulars of an order for goods after BlueScope has ordered special materials or commenced manufacturing process. |
h) BlueScope tidak terikat untuk menerima perubahan pada barang termasuk dimensi, material atau barang jadi, pengurangan jumlah pesanan atau pengurangan lain dari pesanan atas barang, setelah BlueScope memesan material tertentu atau melakukan proses produksi. |
i) This GTC is to take precedence over any terms and conditions of the Customer. |
i) SKU ini mengganti seluruh syarat-syarat dan ketentuan dari Pelanggan. |
j) All specified weights, measurements, capabilities and other particulars of goods offered are stated in good faith, but inaccuracies shall not vitiate any GTC or be made the basis of any claim against BlueScope. |
j) Seluruh berat, pengukuran, kemampuan dan keterangan lain atas barang dinyatakan dengan itikad baik, namun ketidakakuratan tidak akan meniadakan keberlakuan SKU ini atau dijadikan dasar untuk pengajuan tuntutan terhadap BlueScope. |
k) These terms and conditions apply unless varied in writing by BlueScope. |
k) Seluruh syarat-syarat dan ketentuan ini berlaku kecuali dirubah secara tertulis oleh BlueScope. |
l) The failure of BlueScope at any time to enforce any of the provisions of this GTC shall not in any way affect BlueScope’s full right to require such performance at any time thereafter, nor shall the waiver of a breach of any provision hereof be taken or held to be a waiver of the provision itself. This GTC shall, in all respects, remain valid and the right of BlueScope thereafter to enforce each and every provision strictly shall remain unaffected. |
l) Kegagalan BlueScope setiap saat untuk melaksanakan salah satu ketentuan-ketentuan dalam SKU ini tidak mengurangi hak penuh BlueScope untuk tetap melaksanakan isi SKU ini, demikian juga halnya pengesampingan atas pelanggaran suatu pasal tidak dapat dijadikan pengesampingan atas pasal tersebut. SKU ini tetap berlaku dalam segala hal dan hak BlueScope untuk untuk menerapkan seluruh dan setiap ketentuan secara tegas tetap berlaku. |
m) The Price is exclusive of all taxes, duties, value added taxes, import and withholding taxes, or any other taxes. |
m) Harga tidak termasuk semua pajak, pungutan, pajak pertambahan nilai, pajak impor dan pajak potongan, atau setiap pajak lainnya. |
n) The Customer agrees that it will pay BlueScope a late charge of one point five percent (1.5%) per month on all amounts outstanding from the due date for payment. |
n) Pelanggan setuju untuk membayar BlueScope biaya keterlambatan sebesar satu koma lima persen (1.5%) setiap bulannya atas semua jumlah yang terutang sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. |
If payment is made by electronic transfer or bank cheque, it will be deemed received by BlueScope once funds have cleared in BlueScope’s nominated bank account. |
Jika pembayaran dilakukan dengan cara transfer elektronik atau dengan cek perbankan, pembayaran dianggap diterima sejak dana tersebut diterima secara efektif dapat dicairkan di bank yang ditunjuk oleh BlueScope. |
o) If BlueScope’s performance is suspended in accordance with this GTC or delayed for any reason other than BlueScope’s breach of this GTC, BlueScope will be entitled to an extension of time equal to the number of days of delay and the Customer will reimburse BlueScope for all additional costs it reasonably incurs as a result of such delay (excluding additional costs incurred as a result of a Force Majeure delay), including additional transportation, labour and storage costs incurred. BlueScope’s entitlement to an extension of time or additional costs will not apply to delay caused by the default of BlueScope.
|
o) Apabila pelaksanaan pekerjaan BlueScope terhenti karena ketentuan dalam SKU ini atau tertunda karena alasan-alasan lain selain karena pelanggaran BlueScope atas SKU ini, maka BlueScope berhak atas perpanjangan waktu setara dengan jumlah hari penundaan dan Pelanggan akan memberikan penggantian kepada BlueScope atas semua biaya tambahan yang ditanggungnya secara wajar sebagai akibat dari penundaan tersebut (tidak termasuk biaya tambahan yang dibebankan sebagai akibat dari penundaan karena Keadaan Kahar), termasuk tambahan biaya pengangkutan dan penyimpanan yang ditimbulkan. Hak BlueScope atas perpanjangan waktu atau biaya tambahan tidak akan berlaku terhadap penundaan yang disebabkan oleh wanprestasi BlueScope. |
p) The Customer will inspect the goods within twenty-four (24) hours of the date of acceptance at the site will notify BlueScope within twenty-four (24) hours of inspection of any defect, shortage of the Goods which is reasonably discoverable upon thorough visual inspection, failing which the Customer will be deemed to have accepted the Goods as being in accordance with the requirements of this GTC. No defect or claim in respect of any part of the Goods will entitle the Customer to reject delivery of any other part of the Goods.
|
p) Pelanggan akan memeriksa barang dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam sejak penerimaan di lokasi dan akan memberitahu BlueScope dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam setelah pemeriksaan atas setiap cacat, kekurangan terhadap Barang yang secara wajar dapat ditemukan dengan pemeriksaan visual yang cermat. Apabila tidak ada pemberitahuan tersebut, maka Pelanggan dianggap telah menerima barang sesuai dengan persyaratan SKU ini. Tidak ada cacat atau klaim terkait atas setiap bagian barang yang akan memberi hak kepada Pelanggan untuk menolak pengiriman bagian lainnya dari barang tersebut. |
q) A “Force Majeure” means an act of God, war, civil unrest, strike, government and judicial acts or orders, epidemic, critical shortage of key materials or services and all other exceptional events or circumstances beyond a Party’s reasonable control. If a Party, having taken all reasonable steps to avoid, overcome or mitigate the impact of a Force Majeure, is prevented from performing any of its obligations under this GTC (other than an obligation to make payment) by that Force Majeure, that Party will promptly give written notice to the other Party and, to the extent that it is and remains so affected, will be excused from performing its obligations under this GTC. If the affected Party is BlueScope, the Customer will extend the Date for Completion by the number of days delay encountered by BlueScope as a result of the Force Majeure. If the impact of the Force Majeure persists for 90 (ninety) days after the date the Force Majeure first commenced, either party may cancel the GTC, in which case BlueScope will be entitled to payment for the Goods delivered up to the date the Force Majeure first commenced
|
q) Suatu “Keadaan Kahar” berarti takdir Tuhan, perang, kerusuhan sipil, pemogokan, tindakan atau perintah pemerintah dan pengadilan, epidemi, kekurangan kritis bahan-bahan utama dan semua peristiwa atau keadaan luar biasa lainnya di luar kendali wajar suatu Pihak. Apabila suatu Pihak, setelah mengambil semua langkah yang dianggap wajar untuk menghindari, mengatasi atau menanggulangi dampak dari suatu Keadaan Kahar, masih tetap terhalang untuk melakukan kewajibannya berdasarkan SKU ini (selain kewajiban untuk melakukan pembayaran) karena Keadaan Kahar tersebut, Pihak tersebut harus segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dan, sejauh pihaknya sedang atau tetap terkena dampak tersebut, akan dibebaskan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan SKU ini. Jika Pihak yang terkena dampak adalah BlueScope, Pelanggan akan memperpanjang Tanggal Penyelesaian sesuai dengan jumlah hari keterlambatan yang dihadapi oleh BlueScope sebagai akibat dari Keadaan Kahar. Jika Keadaan Kahar terus berlangsung selama 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal pertamna Keadaan Kahar terjadi, salah satu pihak dapat membatalkan SKU ini, dan dalam hal ini BlueScope berhak mendapatkan pembayaran atas Barang yang telah dikirimkan sampai dengan tanggal dimana pertama kalinya Keadaaan Kahar terjadi. |
r) This GTC is made in both Indonesian language and English language. The Parties hereby confirm that both Indonesian language and English language versions are valid. In the event of any inconsistency between the Indonesian and English language versions, the Indonesian language version shall prevail to the extent of such inconsistency and the English language version shall be amended accordingly to reflect the meaning of the Indonesian language version. |
r) SKU ini dituliskan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Para Pihak dengan ini menegaskan bahwa versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris adalah sah. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia yang berlaku sepanjang ketidaksesuaian tersebut dan versi bahasa Inggris dengan demikian akan diubah sehingga mencerminkan arti dari versi bahasa Indonesia. |
s) The Customer expressly agrees to adhere to the principles outlined in BlueScope’s code of conduct, How We Work, or in any other title and/or name that may be changed and/or amended from time to time, a copy of which is accessible in BlueScope’s website. The Parties agree to cooperate in periodic compliance reviews as may be reasonably requested by either party. |
s) Pelanggan secara tegas setuju untuk mematuhi prinsip-prinsip yang diuraikan dalam kode etik BlueScope, How We Work (Cara Kami Bekerja), atau dalam judul dan/atau nama lain yang dapat diubah dan/atau ditambah dari waktu ke waktu, salinannya dapat diakses di situs web BlueScope. Para Pihak setuju untuk bekerja sama dalam tinjauan kepatuhan berkala yang mungkin diminta secara wajar oleh salah satu pihak. |
t) The GTC constitutes the entire terms and conditions between the parties with respect to the subject matter of the GTC, and supersedes all prior discussions, negotiations, bid proposals, requests for tender, letters, meeting minutes, memorandums, Customer’s terms and conditions regardless of the name or forms, and any other terms between the parties. |
t) SKU ini merupakan keseluruhan syarat dan ketentuan antara para pihak terkait dengan pokok permasalahan dari SKU, dan menggantikan semua pembahasan, perundingan, proposal penawaran, permintaan untuk tender, surat-surat, berita acara rapat, memorandum, syarat dan ketentuan Pelanggan terlepas dari nama atau bentuknya, dan syarat-syarat lainnya yang sebelumnya terjadi antara para pihak. |